Sebar Kabar
PERMENDIKBUD YANG BERKAITAN DENGAN KURIKULUM 2013
1. Permendikbud No. 54 tahun 2013, tentang SKL. Silakan klik di sini untuk mendownload!
2. Lampiran Permendikbud No. 54 tahun 2013. Silakan klik di sini !
3. Permendikbud No. 65 tahun 2013 tentang Standar Proses. Silakan klik di sini !
4. Lampiran Permendikbud No. 65 tahun 2013. Silakan klik di sini !
5. Permendikbud No. 66 tahun 2013 tyentang Standar Penilaian. Silakan klik di sini !
6. Lampiran Permendikbud No. 66 tahun 2013. Silakan klik di sini !
7. Permendikbud No. 67 tahun 2013 tentang Kerangka Dasar & Struktur Kurikulum SD/MI. Klik di sini !
8. Lampiran Permendikbud No. 67 tahun 2013. Silakan klik di sini !
9. Permendikbud No. 71 tahun 2013 tentang Buku Teks Pelajaran & Buku Panduan. Klik di sini !
10. Contoh Silabus & RPP. Silakan klik di sini !
SPESIES & PEMANDANGAN UNIK AMAZONE PERU
Jauh
di dalam hutan Amazon Peru, tersembunyi makhluk-makhluk aneh, binatang, dan
pemandangan unik, termasuk laba-laba yang membuat umpan besar berbentuk
laba-laba di jaring mereka, ulat berbulu lebat yang tidak biasa, dan fenomena
yang dijuluki halo (lingkaran cahaya matahari).
Penemuan luar biasa itu disaksikan Jeff Cremer, direktur pemasaran untuk
Rainforest Expeditions, perusahaan wisata alam yang memandu para tamu di Amazon
Peru dan mengorganisir perjalanan ke hutan, bersama dengan Phil Torres, ahli
biologi yang turut bekerja sama dengannya.
Berikut ini adalah daftar lima pemandangan menakjubkan yang disaksikan Cremer
dan Torres:
1.
Umpan berbentuk laba-laba
Di tempat ini laba-laba membuat desain di jaringnya yang terlihat menyerupai
laba-laba, namun ukurannya jauh lebih besar daripada si pembuat jaring itu
sendiri.
Hewan itu hampir bisa dipastikan merupakan spesies baru, kata Torres, menurut
Rainforest Expeditions. Diperkirakan desain berbentuk laba-laba itu merupakan
mekanisme pertahanan, yang dimaksudkan untuk mengalihkan perhatian atau
membingungkan para predator, tulis Torres, yang pertama kali melihat laba-laba
itu.
"Karena perilaku dan penampilan laba-laba itu, saya berpikir bahwa hewan
itu mungkin spesies baru," kata Torres dalam pernyataan resmi.
"Setelah menghubungi pakar laba-laba, kami rasa laba-laba itu sepertinya
berasal dari genus Cyclosa, yang terkenal menumpuk kotoran di jaringnya
sebagai pertahanan terhadap predator, namun kegiatan tersebut belum pernah
dicatat dalam pola yang didefinisikan sebagai penemuan tertentu."
2.
Burung kakaktua penjilat lumpur
Di tengah hutan terdapat bukit terbuka dengan tanah liat tipe khusus yang kaya
akan natrium, di tempat itulah sembilan spesies parkit, burung kakaktua dan
macaw makan, menurut Cremer. Jejak mineral di tanah liat tidak bisa diperoleh
di tempat lain di wilayah tersebut atau dari sumber-sumber makanan mereka yang
biasa, sehingga kawanan burung dalam jumlah besar berkumpul di sana untuk
menelan sejumlah kecil dari tanah liat, katanya.
3.
Keranjang kepompong
Di dalam jala halus dari jaring yang menyerupai keranjang, larva ngengat urodid
yang masih muda menunggu untuk bertumbuh menjadi dewasa.
"Kepompong ini tidak seperti jenis lain yang pernah saya jumpai,"
tulis Torres di blog TheRevScience. "Saya tidak bisa menemukan banyak
bacaan tentang hewan tersebut, tapi perkiraan terbaik saya adalah, dengan
benang sutra sepanjang hampir 30 centimeter dan struktur kisi-kisi yang rinci
akan melindunginya dengan baik dari semut, sambil meminimalkan investasi untuk
membungkus kepompong sebanyak yang dimiliki ngengat.”
4.
Ulat Aneh Menyerupai Kucing
Hewan yang terlihat aneh itu merupakan bentuk larva dari ngengat flanel, juga
dikenal sebagai ulat kucing. Tapi jangan tertipu oleh rambut mereka yang tampak
lembut: Banyak rambut dari spesies ngengat flanel merupakan racun.
Serangga itu juga mirip rambut palsu seorang pengusaha terkenal. "Kami
menemukan wig Donald Trump di Amazon Peru," kata Cremer bergurau
5.
Lingkaran Matahari
Lingkaran cahaya matahari menakjubkan itu terlihat di atas Sungai Tambopata,
dan mungkin merupakan foto fenomena paling spektakuler yang pernah dijepret,
ujar Cremer. Lingkaran cahaya itu disebabkan oleh pembiasan dan pemantulan
sinar matahari oleh kristal es yang tinggi di atmosfer.
(sumber: yahoo.co.id)
Ilmuwan Klaim Temukan Partikel Tuhan
CALIFORNIA - Partikel sub-atom bernama Higgs boson yang
sulit dipahami dianggap sebagai "bangunan" penting dari terwujudnya
alam semesta. Higgs Boson atau Partikel Tuhan ini telah lama diteliti sejak beberapa dekade lalu, dan ilmuwan telah mengonfirmasi keberadaan partikel tersebut.
Dilansir Sci-tech-today, Senin
(18/3/2013), Partikel Tuhan telah diperkirakan ada sejak 1964, untuk
membantu pemahaman ilmuwan tentang penciptaan jagad raya, di mana banyak
teori muncul terkait adanya ledakan dahsyat yang dikenal dengan nama
Big Bang.
Nama partikel ini berasal dari nama penemunya, Peter
Higgs, seorang fisikawan yang mengusulkan keberadaannya. Namun, lambat
laun partikel ini dikenal dengan nama God particle (Partikel Tuhan).
Penemuan ini akan menjadi pesaing kuat untuk peraih Nobel Prize. Juli tahun lalu, ilmuwan di European Organization for Nuclear Research atau CERN mengumumkan temuan partikel yang mereka gambarkan mirip Higgs.
"Hasil
awal dengan susunan data 2012 adalah luar biasa. Bagi saya, ini adalah
jelas bahwa kami berhadapan dengan Higgs boson, meskipun kami masih
memiliki jalan panjang untuk mengetahui lebih rinci mengenai Higgs
boson," jelas Joe Incandela, fisikawan yang memimpin salah satu dari dua
tim utama di CERN. Satu tim terdiri dari beberapa ribu ilmuwan.
Benar
atau tidaknya partikel yang diklaim ini merupakan Higgs boson, ilmuwan
menunjukkan bagaimana partikel ini berinteraksi dengan partikel lain dan
meneliti properti kuantumnya.
CERN menjelaskan, setelah
melakukan pemeriksaan, ilmuwan mengungkapkan bahwa data ini
mengindikasikan dengan kuat bahwa partikel ini merupakan Higgs boson
atau Partikel Tuhan.
Hasilnya akan diumumkan dalam sebuah
pernyataan oleh CERN yang berbasis di Geneva, Swiss. Selain itu, temuan
Partikel Tuhan ini akan dirilis pada konferensi fisika di Italian Alps. (sumber: okezoe.com)
10 Penemuan Terbaik tahun 2012
Peredaran Bakso Daging Babi Diduga Melibatkan Aparat
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta
Santoso, menduga peredaran campuran daging babi pada olahan bakso sudah
sejak lama terjadi dan melibatkan oknum Dinas Peternakan.
"Bisa jadi pembiaran, bisa jadi ada oknum yang bermain di Dinas Peternakan," ujarnya saat ditemui di Kantor DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (14/12/2012).
Santoso menegaskan, permasalahan ini akan segera dirapatkan antara jajarannya selaku legislatif dengan pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI. "Nanti dari reses dibawa ke rapat dan disampaikan ke eksekutif, tidak bisa cuma pusat yang tangani lewat BP POM saja, daerah yang harus tanggung jawab," terangnya.
Bahkan, Santoso menegaskan akan memerikasa semua olahan makanan yang berkaitan dengan daging sapi. "Jadi semua hal yang berkaitan daging sapi harus diperiksa agar bisa dipastikan tidak mengandung babi, sekarang jadi besar karena sudah produsen bakso yang bermain," tandasnya.
Dihubungi terpisah, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Triwisaksana menegaskan pemberitaan daging babi oplosan telah meresahkan warga Jakarta. Dari itu, harus ada penegakan hukum bagi mereka yang melakukan.
"Meski pelakunya pedagang kecil tidak bisa ditolerir, apalagi bertentangan dengan keykinan masyarakat Jakarta, gol kan UU sertifikasi halal," kata pria yang akrab disapa Bang Sani itu.
Sani menambahkan, dinas terkait harus turun langsung ke lapangan, sebab di indikasikannya ada permainan antara suplier dan pedagang.
"Apalagi harga daging sapi terus naik. Makanya dorong produk halal biar pengawasan produk bisa melekat, pengawasan biasanya dlakukan sporadis jelang lebaran, harusnya berkala dan dilakukan sidak, biar penipu bisa dketahui secara cepat," pungkasnya.
"Bisa jadi pembiaran, bisa jadi ada oknum yang bermain di Dinas Peternakan," ujarnya saat ditemui di Kantor DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (14/12/2012).
Santoso menegaskan, permasalahan ini akan segera dirapatkan antara jajarannya selaku legislatif dengan pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI. "Nanti dari reses dibawa ke rapat dan disampaikan ke eksekutif, tidak bisa cuma pusat yang tangani lewat BP POM saja, daerah yang harus tanggung jawab," terangnya.
Bahkan, Santoso menegaskan akan memerikasa semua olahan makanan yang berkaitan dengan daging sapi. "Jadi semua hal yang berkaitan daging sapi harus diperiksa agar bisa dipastikan tidak mengandung babi, sekarang jadi besar karena sudah produsen bakso yang bermain," tandasnya.
Dihubungi terpisah, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Triwisaksana menegaskan pemberitaan daging babi oplosan telah meresahkan warga Jakarta. Dari itu, harus ada penegakan hukum bagi mereka yang melakukan.
"Meski pelakunya pedagang kecil tidak bisa ditolerir, apalagi bertentangan dengan keykinan masyarakat Jakarta, gol kan UU sertifikasi halal," kata pria yang akrab disapa Bang Sani itu.
Sani menambahkan, dinas terkait harus turun langsung ke lapangan, sebab di indikasikannya ada permainan antara suplier dan pedagang.
"Apalagi harga daging sapi terus naik. Makanya dorong produk halal biar pengawasan produk bisa melekat, pengawasan biasanya dlakukan sporadis jelang lebaran, harusnya berkala dan dilakukan sidak, biar penipu bisa dketahui secara cepat," pungkasnya.
(sumber: okezone.com)
Peserta workshop serius mengerjakan tugas |
WORKSHOP PENINGKATAN KOMOPETENSI TEKNOLOGI INFORMASI SDM PENDIDIKAN
Dalam rangka meningkatkan kompetensi sumber daya manusia dalam bidang teknologi informasi; Pusat Pengembangan Tenaga Kependidikan (Pusbangtendik), Badan Pengembangan SDM Pendidikan & Kebudayaan, Kemdikbud menyelenggarakan kegiatan "Workshop Peningkatan Kompetensi Teknologi Informasi SDM Pendidikan" yang bertempat di kampus Pusbangtendik Bojongsari Depok.
Kegiatan workshop ini dilaksanakan selama 5 hari dari tanggal 4 sampai 8 November 2012.
Para peserta merupakan guru-guru yang berasal dari dari sekolah-sekolah jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK dari 13 provinsi di Indonesia yang minimal sudah terbiasa memanfaatkan laptop dan LCD proyektor dalam kegiatan pembelajarannya.
Sebagaimana tujuan dari kegiatan workshop ini, yaitu meningkatkan kompetensi teknologi informasi tenaga pendidik; maka materi yang diajarkan terdiri dari:
a. Pengenalan dan pelatihan penggunaan beberapa perangkat keras (hardware) dalam teknologi informasi; seperti e-podium, we present, document camera dan book scanner.
b. Pengenalan aplikasi serta praktik pembuatan kontent pembelajaran menggunakan Program Lecture Maker
Pada umumnya para peserta workshop baru mengenal beberapa perangkat di atas, baik software maupun hardwarenya. Sehingga para peserta sangat antusias mengikuti kegiatan ini.
Terlebih lagi saat memasuki materi pengenalan aplikasi Leckture Maker; antusiasme peserta semakin meningkat. Hal ini terlihat dari keseriusan mereka saat mengikuti penjelasan para tutor serta keseriusan saat mengerjakan tugas yaitu membuat konten pembelajaran dengan menggunakan aplikasi Lecture Maker.
Hal ini dimaklumi karena aplikasi ini sangat menarik. Pada dasarnya aplikasi ini hampir sama dengan Power Point; namun lebih variatif dan inovatif. Kita dapat menyimpan berbagai macam konten baik teks, gambar/foto, video, maupun file lain dalam satu slide. Semua konten tersebut disembunyikan dan pada saat presentasi dimunculkan dengan mengklik sebuah buton.
Tentunya semua ini akan lebih bermakna lagi jika para guru khususnya peserta workshop dapat menggunakan aplikasi ini dalam menjalankan tugasnya sehari-hari.
SISWA PEMBUNUH & PROVOKATOR: PIDANAKAN SAJA!
oleh : Reza Indragiri
Amriel
Dosen psikologi forensik
Tawuran pelajar mengakibatkan sesama mereka
luka-luka bahkan hingga kehilangan nyawa! Pelajar menjadi pembunuh! Sebutan itu
berat masuk di nalar, tapi nyata.
Tragedi tersebut menghangatkan kembali wacana
tentang pentingnya pendidikan karakter. Saya setuju. Orangtua perlu berperan
lebih aktif dalam proses pendidikan anak-anak mereka, dan tidak
‘memasrahkan’nya kepada pihak sekolah semata. Baguslah itu. Siswa perlu
diberikan kesempatan lebih luas untuk mengekpresikan gairah muda sesuai
tuntutan psikologis mereka. Ide yang pantas didukung.
Tapi semua gagasan di atas butuh waktu tidak
singkat agar dapat berproses, sehingga menghasilkan manfaat yang diharapkan.
Masalahnya, problem paling akut saat ini–hemat saya–adalah menindak para
pelajar yang menjelma sebagai pembunuh tersebut.
Pelajar yang melakukan pembunuhan, sesuai
Undang-undang Perlindungan Anak (UUPA), bisa jadi masih berusia anak-anak. Di
dalam UUPA tercantum bahwa anak adalah individu sejak berada dalam kandungan
hingga sebelum delapan belas tahun. Terhadap anak-anak, kelakuan mereka yang
tidak baik lazimnya dikategorikan sebagai kenakalan, bukan kejahatan.
Konsekuensinya, terhadap anak yang sebenarnya telah melakukan pelanggaran
hukum, dianggap tidak patut jika mereka dipidanakan.
Sebagai gantinya, kepada mereka dikenakan
cara-cara alternatif (alternative dispute resolution), semisal group
conferencing. Tujuannya lebih pada membingkai persoalan anak sebagai persoalan
keluarga, sekolah, bahkan masyarakat luas. Dengan pendekatan seperti itu,
diyakini bahwa proses edukasi ulang akan lebih besar peluang keberhasilannya
menghasilkan anak dan keluarga (orangtua, utamanya) dengan perilaku yang telah
termodifikasi.
Kesannya, sampai di situ, ideal. Tapi kalau kita
mau konsekuen dengan UUPA, berarti walau pelajar yang telah melanggar hukum
tidak dipidana, faktanya pernahkah ada alternative dispute resolution yang
diselenggarakan secara paripurna? Apakah pernah, misalnya, kedua keluarga
(pelaku dan korban) dipertemukan? Apakah pemantauan berkala dilakukan terhadap
anak dan keluarganya oleh otoritas terkait semacam dinas sosial? Paling tidak
karena pendekatan non-pemidanaan membutuhkan dana yang tidak kecil serta kerja sistemik
yang komprehensif, terintegrasi, dan sinambung, saya ragu ada cerita sukses
tentang pelaksanaan cara-cara alternatif dalam mengatasi anak Indonesia yang
bermasalah dengan hukum.
Soal lain, kelakuan-kelakuan keji seperti yang
dilakukan pelajar-pembunuh kerap kali dipandang sebagai manifestasi buruknya
pengasuhan orangtua. Sekali lagi, jika kita mau konsekuen dengan UUPA dan
pandangan tersebut, siswa (anak) pembunuh itu sesungguhnya berhak diasuh atau
diangkat oleh orang lain sesuai peraturan yang berlaku (pasal 7 UUPA). Bahkan,
pasal 13 UUPA juga memberikan ketegasan bahwa orangtua yang tidak melaksanakan
kewajiban pengasuhan sebagaimana mestinya, baik dengan melakukan penelantaran
maupun memperagakan kekejaman atau perlakuan salah lainnya, orangtua tersebut
dikenakan pemberatan hukuman.
Sebagai catatan, penelantaran maupun kekejaman
dan perlakuan salah merupakan tiga penjelasan umum tentang penyebab
perilaku-perilaku buruk anak. Anak menampilkan perilaku buruk sebagai cara
untuk menarik perhatian karena telah ditelantarkan, atau sebagai balas dendam
karena telah diperlakukan secara keji, atau wujud duplikasi perilaku karena
sehari-hari melihat orangtua ber’komunikasi’ dengan mengandalkan kekerasan.
Kenyataannya, saya juga tidak percaya, ada
majelis hakim yang telah menyandarkan diri pada UUPA untuk menghukum orangtua
anak berdasarkan kondisi-kondisi di atas.
Atas dasar itu, titik berangkatnya, saya
mengusulkan dilakukannya perubahan terhadap pengkategorian usia anak. Usulan
ini dilatarbelakangi oleh pandangan bahwa dalam kejadian ekstrim siswa membunuh
siswa lain, saya justru melihat penggunaan acuan usia anak berdasarkan UUPA
tidak menunjukkan keberpihakan terhadap korban.
Berbeda dengan UUPA yang menetapkan kategori
anak-anak berdasarkan usia biologis, agar proses hukum dapat berjalan ke
depannya perlu dipertimbangkan bahwa penetapan kategori anak maupun pasca-anak
diperhitungkan berdasarkan usia psikologisnya. Pergeseran penetapan usia anak
ini diutamakan pada kasus-kasus berat, termasuk pembunuhan. Dengan melibatkan
amicus curiae seperti dari kalangan psikologi perkembangan, daya nalar anak
ditakar. Apabila pelajar yang membunuh tersebut disimpulkan sudah mempunyai
pemahaman yang memadai tentang baik buruk atau benar salah, maka–menurut
saya–tidak tepat lagi jika ia tetap dikategorikan sebagai anak hanya karena
UUPA by default mengelompokkan usia biologisnya sebagai usia anak-anak.
Sebagai gantinya, kepada pelajar yang bukan anak
lagi tersebut dimintai pertanggungjawabannya secara pidana. KUHP ditegakkan.
Demikian pula, sejumlah pasal ketentuan pidana dalam UUPA (bab XII) ditegakkan
bukan untuk meringankan ancaman bagi si pelaku, melainkan guna memberikan
pemberatan sangsi bagi siswa-pembunuh tersebut.
Siswa
Provokator
Logika kerja yang sama, yakni penetapan kategori
pasca-anak berdasarkan usia psikologis, bisa diterapkan pula terhadap
siswa-siswa senior yang telah memprovokasi adik-adik kelas mereka untuk
memusuhi bahkan mencederai dan menghabisi siswa-siswa dari sekolah yang
berbeda. Siswa provokator dapat dijerat dengan dua pasal.
Pertama, pasal 160 KUHP, “Barangsiapa di muka
umum dengan lisan atau dengan tulisan menghasut supaya melakukan sesuatu
perbuatan yang dapat dihukum…, dihukum dengan penjara selama-lamanya enam tahun
atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500.00. Kedua, pasal 87 UUPA, “Setiap orang
yang secara melawan hukum merekrut atau memperalat anak…atau pelibatan dalam
peristiwa yang mengandung unsur kekerasan…dipidana dengan pidana penjara paling
lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus
juta rupiah).”
Sumber:
dedidwitagama.wordpress.com
Komentar
Posting Komentar
Silakan masukan saran & komentar Anda mengenai tampilan atau konten yang ada di blog ini.