Materi Pelajaran PKn Kelas IV
LEMBAGA TINGGI
NEGARA
Anggota MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD
yang dipilih melalui pemilihan umum. Keanggotaan
MPR diresmikan dengan keputusan presiden. Masa
jabatan anggota MPR lima tahun dan berakhir bersamaan pada saat anggota
MPR yang baru mengucapkan sumpah/janji. Sebelum memangku jabatannya, anggota
MPR mengucapkan sumpah/janji bersama-sama yang
dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam sidang paripurna MPR.
Sebelum UUD 1945 diamandemen, MPR berkedudukan sebagai
lembaga tertinggi negara. Namun, setelah UUD 1945 istilah lembaga tertinggi
negara tidak ada yang ada hanya lembaga negara. Dengan demikian, sesuai dengan
UUD 1945 yang telah diamandemen maka MPR termasuk lembaga negara.
Tugas dan wewenang MPR (sesuai dengan Pasal 3 Ayat 1 UUD 1945 hasil amendemen):
- mengubah dan menetapkan undang-undang dasar (UUD)
- melantik presiden dan wakil presiden;
- memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut undang-undang dasar.
MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di
ibu kota negara.
Hak anggota MPR:
- mengajukan usul perubahan pasal-pasal undang-undang dasar;
- menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan;
- memilih dan dipilih;
- membela diri;
- imunitas;
- protokoler;
- keuangan dan administratif.
Kewajiban anggota MPR:
- mengamalkan Pancasila;
- melaksanakan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan;
- menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kerukunan nasional;
- mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan;
- melaksanakan peranan sebagi wakil rakyat dan wakil daerah.
Pimpinan MPR periode
2009-2014:
Ketua :
HM. Taufik Kiemas (PDIP)
Wakil Ketua :
1. Lukman Hakim Saifudin (PPP)
2. Ahmad Farhan Hamid (DPD)
3. Melani Leimina Suharli (Demokrat)
4. Hajriyanto Y Tohari (Golkar)
Komentar
Posting Komentar
Silakan masukan saran & komentar Anda mengenai tampilan atau konten yang ada di blog ini.