Materi Pelajaran PKn Kelas IV
LEMBAGA TINGGI NEGARA
                 
                                                                  I.          MAJELIS PERMUSYAWARATANRAKYAT (MPR)
Anggota MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum. Keanggotaan MPR diresmikan dengan keputusan presiden. Masa jabatan anggota MPR lima tahun dan berakhir bersamaan pada saat anggota MPR yang baru mengucapkan sumpah/janji. Sebelum memangku jabatannya, anggota MPR mengucapkan sumpah/janji bersama-sama yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam sidang paripurna MPR.

Sebelum UUD 1945 diamandemen, MPR berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara. Namun, setelah UUD 1945 istilah lembaga tertinggi negara tidak ada yang ada hanya lembaga negara. Dengan demikian, sesuai dengan UUD 1945 yang telah diamandemen maka MPR termasuk lembaga negara.
Tugas dan wewenang MPR (sesuai dengan Pasal 3 Ayat 1 UUD 1945 hasil amendemen):
  1. mengubah dan menetapkan undang-undang dasar (UUD)
  2. melantik presiden dan wakil presiden;
  3. memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut undang-undang dasar.
MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara.
Hak anggota MPR:
  1. mengajukan usul perubahan pasal-pasal undang-undang dasar;
  2. menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan;
  3. memilih dan dipilih;
  4. membela diri;
  5. imunitas;
  6. protokoler;
  7. keuangan dan administratif.
Kewajiban anggota MPR:
  1. mengamalkan Pancasila;
  2. melaksanakan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan;
  3. menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kerukunan nasional;
  4. mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan;
  5. melaksanakan peranan sebagi wakil rakyat dan wakil daerah.
Pimpinan MPR periode 2009-2014:
Ketua              : HM. Taufik Kiemas (PDIP)
Wakil Ketua    : 1. Lukman Hakim Saifudin (PPP)
                          2. Ahmad Farhan Hamid (DPD)
                          3. Melani Leimina Suharli (Demokrat)
                          4. Hajriyanto Y Tohari (Golkar)

Komentar

Postingan populer dari blog ini